Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Palembang
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, precursor, dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara profesional di daerah. Badan Narkotika Kota Palembang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Perpres No. 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten Kota dan Surat Edaran Mendagri No. 061/566/SJ perihal Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Penyesuaian tersebut dengan menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Np. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang (BNK) adalah unit yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK. BNK adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langgsung kepada Walikota. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi; tata kerja, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Mencabut Keputusan Walikota No. 77 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Palembang.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf
d, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), maka Pemerintah Kota
Pekalongan perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan ; bahwa pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Kota Pekalongan
adalah dalam rangka menyusun kebijakan, strategi, programa
penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan, programa penyuluhan
provinsi dan nasional, memfasilitasi, melaksanakan pembinaan
kelembagaan, ketenagaan, forum kegiatan bagi pelaku utama dan
pelaku usaha serta memberikan umpan balik kepada pemerintah Kota
di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, serta sambil menunggu petunjuk teknis atau aturan
pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Badan
Pelaksana Penyuluhan Kota Pekalongan ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara proporsional di daerah; bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya perlu peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah di daerah; bahwa Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 29 C Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas pada huruf a huruf b dan huruf c konsiderans diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007; Instruksi Presiden Republik Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor 040/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor 127 Tahun 2003, Nomor 01/SKB/XII/BNN; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pembentukan Badan Narkotika Kota Banjarbaru, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan , Tugas Dan Fungsi;
3. Struktur Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanc:an revitc-.lisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan telah diundanJkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai landasan umum bagi terselenggaranya Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ; bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan sistem Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kota Tegal perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kata Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapakan Peraturan Walikota Tegal tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Unda11g Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 T ahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas Dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8A Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan
Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta,
maka dipandang perlu merubah susunan Satuan Tugas
Taman Satwa Taru Jurug yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006
tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman
Satwa Taru Jurug Surakarta; bahwa perubahan sebagaimana dimaksud tersebut huruf
a ditetapkan dengan Peraturan Walikota Surakarta
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan
Tugas Pengelolaan Taman Satwa taru Jurug Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (2) tentang perubahan susunan satuan tugas TSTJ.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2006.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 402 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Sub Unit Pengelolaan Terminal Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Terminal Dinas Perhubungan Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 09 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas
dalam penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi secara cepat, tepat, terpadu dan
terkoordinasi, dipandang perlu untuk mengubah
keanggotaan SATLAK PBP tersebut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, mekanisme pelaksanaan tata kerja, prosedur tetap (Protap) penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, pembiayaan dan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002 dicabut.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006
SATUAN TUGAS PENGELOLAAN TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA - PEMBENTUKAN
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2006/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan fungsi TSTJ Surakarta
dari fungsi unit pembiayaan menjadi unit pendapatan
perlu pendekatan pembiayaan efisien dengan
manfaat/keuntungan yang tinggi melalui pembentukan
Badan Usaha Milik Daerah yang berwatak transparan,
akuntabel, responsibel dan mandiri ; bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
diperlukan persiapan dengan meninjau kembali
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002
tentang Pembentukan Unit Pengelola Taman Satwa Taru
Jurug (TSTJ) Surakarta beserta peraturan
pelaksanaannya; bahwa dalam rangka melaksanakan maksud tersebut
huruf a dan b maka dipandang perlu membentuk
Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug
Surakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan satuan tugas pengelolaan TSTJ, susunan organisasi satuan tugas TSTJ, tugas, biaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Walikota Surakarta Nomor 55604/100-A/1/2004, Keputusan Walikota Surakarta Nomor 821.2/0105/2004 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat