Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 27 Tahun 2008

Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang (BNK) adalah unit yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK. BNK adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langgsung kepada Walikota. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi; tata kerja, pembiayaan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.27
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan