Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang (BNK) adalah unit yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK. BNK adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langgsung kepada Walikota. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi; tata kerja, pembiayaan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat