Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006

Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan satuan tugas pengelolaan TSTJ, susunan organisasi satuan tugas TSTJ, tugas, biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2006
Tanggal Berlaku
09 Mei 2006
Sumber
BD.2006/No. 7
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002

  2. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 55604/100-A/1/2004

  3. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 821.2/0105/2004

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan