Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006

Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, mekanisme pelaksanaan tata kerja, prosedur tetap (Protap) penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, pembiayaan dan bantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
10 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2006
Tanggal Berlaku
10 Mei 2006
Sumber
BD.2006/No. 8
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002

  2. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan