SATUAN TUGAS PENGELOLAAN TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA - PEMBENTUKAN
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8A, BD.2006/No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan
Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta,
maka dipandang perlu merubah susunan Satuan Tugas
Taman Satwa Taru Jurug yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006
tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman
Satwa Taru Jurug Surakarta; bahwa perubahan sebagaimana dimaksud tersebut huruf
a ditetapkan dengan Peraturan Walikota Surakarta
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan
Tugas Pengelolaan Taman Satwa taru Jurug Surakarta;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (2) tentang perubahan susunan satuan tugas TSTJ.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2006.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 diubah.
- 6 hal
|