Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8A Tahun 2006

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (2) tentang perubahan susunan satuan tugas TSTJ.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8A Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
8A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
01 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2006
Tanggal Berlaku
02 Juni 2006
Sumber
BD.2006/No. 10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan