BATAS - WIALAYAH - KELURAHAN - JATISAMPURNA - KECAMATAN - JATISAMPURNA - KOTA - BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 102, BD 2020/Nomor 102 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, telah disepakati oleh masing-masing pihak yang berbatasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 03 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 101 Tahun 2020
BATAS - WILAYAH - KELURAHAN - BANTARGEBANG - KECAMATAN - BANTARGEBANG - KOTA - BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 101, BD 2020/Nomor 101 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kelurahan Bantergebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, telah disepakati oleh masing-masing pihak yang berbatasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Bantergebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 46 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 03 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Bantergebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Wialayah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 100 Tahun 2020
BATAS - WILAYAH - KELURAHAN - cikiwul - KECAMATAN - Bantargebang - KOTA - BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 100, BD 2020/Nomor 100 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Cikiwul
Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, telah disepakati oleh masing-masing pihak yang berbatasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 46 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 03 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Wialayah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 98 Tahun 2020
BATAS - WILAYAH - KELURAHAN - CIKETINGUDIK - KECAMATAN - BANTARGEBANG - KOTA - BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 98, BD 2020/Nomor 98 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Ciketingudik
Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, telah disepakati oleh masing-masing pihak yang berbasatasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wialayah Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 46 Tahun 2015; Permendagri No. 49 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 03 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wialayah Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Wialayah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 97 Tahun 2020
BATAS - WILAYAH - KELURAHAN - MUSTIKAJAYA - KECAMATAN - MUSTIKAJAYA - JAYA - BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 97, BD 2020/Nomor 97 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Mustikajaya
Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, telah disepakati oleh masing- masing pihak yang berbatasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Wialayah Kelurahan Mustikajaya Kecamatana Mustikajaya Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendageri No. 49 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasu No. 03 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wialayah Kelurahan Mustikajaya Kecamatana Mustikajaya Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Wialayah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2020
BATAS - WILAYAH - KELURAHAN - PADURENAN - KECAMATAN - MUSTIKAJAYA - KOTA - BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 96, BD 2020/Nomor 96 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Padurenan
Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikasjaya, telah disepakati oleh masing masing pihak yang berbatasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wialayah Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 seagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 03 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wialayah Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Wialayah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2020
Perwali Kota Bekasi No. 58 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi
PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - DI - KOTA - BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 90, BD 2020/Nomor 90 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota.
UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 96 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 7 Tahun 2019; Permendagri No. 95 Tahun 2019; Permendagri No. 96 Tahun 2019; Permendagri No. 102 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 03 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Layanan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Daring; Pemanfaatan Data Kependudukan Pada Inovasi Pelayanan Publik; Hubungan Kerja Dinas Kependudukan Dengan Perangkat Daerah Penanggungjawab Titik Layanan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
47 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 56 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain; memuat antar lain:
ketentuan umum; kewenangan penyelesaian karugian daerah; pejabat penyelesaian kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; majelis; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelelesaian kerugian daerah; pemeriksaan kerugian daerah oleh tim penyelesaian kerugian daerah; penerbitan SKTJM; penrbitan SKP2KS; penyelesaian kerugian daerah melalui majelis; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; penghapusan piutang atas kerugian daerah; kedaluarsa; format dokumen administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 48 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Data Dan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan
pembangunan yang berkualitas dan pengendalian
pembangunan yang efektif, diperlukan adanya
pengelolaan data yang akurat, mutakhir,
terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal,
mudah diakses, dan berkelanjutan serta ditunjang
dengan analisis yang mendalam, tajam, dan
komprehensif;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan pembangunan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
dan Pemerintah Kota Yogyakarta, perlu didukung
dengan data yang dikelola secara seksama dan
berkelanjutan dalam proses perencanaan
pembangunan dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan melalui informasi
geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Simpul Jaringan Informasi Daerah; Pengelolaan dan Penyebarluasan; Kerjasama; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Jumlah halaman: 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pasal 29 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Pemerintah Kota
Blitar telah mengatur pelaksanaan sistem pemerintahan
berbasis elektronik sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan
kemampuan daerah melalui Peraturan Walikota Nomor 49
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik, maka dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu didukung dengan
upaya perlindungan dokumen elektronik melalui
pengelolaan sertifikat elektronik sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sertifikat
Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 46 tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020
peraturan walikota tentang pengelolmn sertifikat
elektronik dilingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud tujuan dan ruang lingkup; identifikasi kebutuhan dalam penyelenggaraan sertifikat elektronik; pengelolaan sertifikat elektronik; pemanfaatan dan teknis sertifikat elektronik; tata cara permohonan penerbitan pembaharuan dan pencabutan sertifikat elektronik; masa berlaku; kewajiban larangan, penyimpanan dan kensekuensi hukum atas persetujuan perjanjian sertifikat elektronik; dukungan operasional pengelolaan sertifikat elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
jumlah 31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat