Data dan informasi geospasial
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BD.2020/NO.82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Data Dan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan
pembangunan yang berkualitas dan pengendalian
pembangunan yang efektif, diperlukan adanya
pengelolaan data yang akurat, mutakhir,
terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal,
mudah diakses, dan berkelanjutan serta ditunjang
dengan analisis yang mendalam, tajam, dan
komprehensif;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan pembangunan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
dan Pemerintah Kota Yogyakarta, perlu didukung
dengan data yang dikelola secara seksama dan
berkelanjutan dalam proses perencanaan
pembangunan dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan melalui informasi
geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Simpul Jaringan Informasi Daerah; Pengelolaan dan Penyebarluasan; Kerjasama; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
- Jumlah halaman: 13 HLM
|