Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Kelola Keluarga Sehat Dalam Pembelajaran Stunting Melalui Sekolah Pengantin Bagi Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan percepatan pencegahan Stunting secara terstruktur dan terarah diperlukan langkah-langkah konkrit dan koordinasi secara komfrehensif, terpadu, terintegrasi antar pelaku, baik lintas sektor, maupun lintas program dalam merumuskan strategi, arah dan kebijakan pelaksanaan percepatan pencegahan stunting
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Intruksi PresidenNomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Peraturan Bupati ini berisi tentang kebijakan pemerintah Kabupaten Polewali untuk mencegah Stunting dengan Cara program sekolah Pengantin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Distribusi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Rubini Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah diperluhkan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Distribusi Jasa Pelayanan; Tata kelola; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2010
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) INSTALASI FARMASI DAN PERBEKALAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2010/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) lnstalasi Farmasi dan Perbekalan
Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara.
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
NOMOR 27 TAHUN 2010
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 27 Tahun 2019
PENETAPAN REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUKOMUKO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen tinggi, maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 361 /Menkes / SKN/ 2006
3. Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 275 Tahun 2011
4. Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 201.a Tahun
2012
1. Ruang Lingkup Remunerasi adalah gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun;
2. Penerima Remunerasi adalah pejabat pengelola BLUD, Dewan Pengawas
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD Mukomuko;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati Mukomuko nomor 35 Tahun 2012 tentang sistem remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa seluruh masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan kesadaran masyarakat akan hidup sehat mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun kualitas;
b. bahwa kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga dan masyarakat,
karena tingkat kesehatan masyarakat dapat diukur dari besarnya angka kematian ibu dan angka kematian bayi khususnya neonatus;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual, Pemerintah Daerah menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan seksual;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak;
Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan Pelayanan KIA;
Forum Penakib;
Peran Lintas Sektor dan Masyarakat;
Manajemen Informasi dan Komunikasi;
Sarana dan Prasarana;
Pembiayaan;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Penghargaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2012
PERBUP Kab. Situbondo No. 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Serta Program bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas dan jaringannya di Kab. Situbondo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), jaminan Persalinan (Jampersal) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) serta Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas dan Jaringannya di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Disease Virus 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Dalam Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil, bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Pidie perlu memberikan insentif dan santunan kematian untuk tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Pemerintah daerah dalam Kabupaten Pidie;
Bahwa pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri keuangan Nomor S-113/MK.02/2021 tanggal 12 Februari 2021 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani COVID-19 Tahun 2021;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 4Tahun 1984, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2018, PP Nomor 67 Tahun 2019, Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ketentuan Pemberian Insentif, BAB III Tim Verifikasi, BAB IV Mekanisme Pembayaran, BAB V Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian perkembangan dinamika sosial khususnya pada bidang pelayanan kesehatan, maka perlu diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Daerah dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuanm Azas, Kepesertaan, Paket Manfaat, dan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah. Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) adalah program jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan sistem pola bantuan bagi seluruh masyarakat Kota Yogyakarta yang belum memiliki Jaminan Kesehatan. Penyelenggaraan Jamkesda dimaksudkan untuk memberikan pembebasan biaya atau bantuan jaminan pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang layak bagi peserta Jamkesda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 27 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JAminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat