Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penetapan Persyaratan Perizinan dan Waktu Pelayanan Perizinan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Dan Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
b. bahwa penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat;
c. bahwa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai;
d. bahwa untuk menjaga transparansi dan obyektifitas serta untuk mendukung kelancaram pelaksanaan tugas tim dalam menilai usulan penerapan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), perlu ditetapkan suatu pedoman yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
BAB I ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pedoman Penilaian
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha guna menciptakan iklim yang kondusif, melindungi kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup, perlu mengatur Izin Gangguan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan seiring dengan laju perkembangan jaman serta pembangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad. 1926 Nomor 226, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003,
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pemberian pelayanan Izin Gangguan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, dan keamanan lalu lintas, perlu dilakukan Analisis Dampak Lalulintas atas setiap pembangunan baru dan pengembangan. Agar memiliki landasan dan kepastian hukum, maka perlu menetapkan perwako tentang Analisis Dampak Lalulintas.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; Permenhub No. 75 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No. 11 Tahun 2017; Permenhub No. 96 Tahun 2015; Pergub Sumsel No. 29 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang analisis dampak lalu lintas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi analisis dampak lalu lintas (Andalin) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Diatur tentang maksud dan tujuan, analisis dampak lalu lintas, tindak lanjut hasil andalin, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Pengaduan Masyarakat Secara online Melalui Aplikasi Siantar Smartcity Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2002
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - KAYU - DILUAR KAWASAN - HUTAN - (IPHHKLH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH)
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban penebangan, penganguktan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/tanah milik, dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan melalui penerbitan izin pemungutan hasil hutan diluar kawasan hutan (IPHHKLH); Berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pungutan PAD sektor kehutanan dan perkebunan Propinsi Jambi tanggal 15 April 2002, perlu penyeragaman penyebutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas; Untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin pemungutan hasil hutan kayu diluar kawasan hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Prioritas Pemberian IPHHKLH; Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Persyaratan Permohonan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan daerah kabupaten muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika
pelayanan di bidang kesehatan, perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap
fasilitas dan tenaga pelayanan kesehatan serta tempattempat
umum yang terkait dengan kesehatan, guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota
Pekalongan; bahwa untuk memberikan landasan hukum serta jaminan
perlindungan pada masyarakat dalam pelayanan kesehatan
yang dilakukan oleh perorangan maupun badan, perlu diatur
pemberian izin dan sertifikasi bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, perizinan tenaga kesehatan, perizinan TPKA, perizinan tenaga pelayanan kesehatan tradisional, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, perizianan dan sertifikasi tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan, kewajiban, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/No. 46 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya laju pembangunan di wilayah perkotaan, maka dalam pemanfaatan lahan sering kali tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan; bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta
bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta lebih berdayaguna dan lebih berdayaguna dan lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan
berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan lahan perkotaan perlu dikendalikan lahan perkotaan perlu dikendalikan dan harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, serta untuk memberikan pedoman yang jelas dalam proses perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Perubahan pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Nomor 59 Tahun 1950); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Hal-hal yang diatur antara lain pedoman perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat