ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha guna menciptakan iklim yang kondusif, melindungi kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup, perlu mengatur Izin Gangguan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan seiring dengan laju perkembangan jaman serta pembangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad. 1926 Nomor 226, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003,
- Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pemberian pelayanan Izin Gangguan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
|