Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Hal-hal yang diatur antara lain pedoman perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat