Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2003

Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Hal-hal yang diatur antara lain pedoman perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2003 tentang Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
23 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2003
Tanggal Berlaku
23 Desember 2003
Sumber
LD.2003/No. 46 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengaturan Perubahan Pemanfaatan Lahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan