Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, perizinan tenaga kesehatan, perizinan TPKA, perizinan tenaga pelayanan kesehatan tradisional, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, perizianan dan sertifikasi tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan, kewajiban, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat