Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya menunjang kelancaran pelayanan kebutuhan jasa angkutan orang, Pemerintah Daerah Kota Sabang menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek;
bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyelenggaraan izin trayek sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.10 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kota Sabang No. 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan,Tempat Pembayaran,Penentuan Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Tata Cara Pembetulan,Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi tempat-tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dimuat perubahan pasal 8 dan penghapusan pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 6 NO. REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 04/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa obyek retribusi, struktur dan besaran tariff retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan indeks harga satuan dan pertumbuhan perekonomian, karenanya perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan terutama pelayanan di bidang kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan mekanisme perubahan Pasal antara lain Pasal 20, Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Pengelolaan Persampahan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor Retribusi dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 7 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 2 0 9 );
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3384);
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
12. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tetang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
13. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7).
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAVAH PEMUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. SANKSI ADMINISTRASI
11. TATA CARA PEMBAYARAN
12. TATA CARA PENAGIHAN
13. TATA CARA PENGHAPUSAN RETRIBUSI VANG KEDALUWARSA
14. PENYIDIKAN
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olaharaga
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong dan mengembangkan obyek wisata di Kabupaten Konawe Utara dipandang perlu untuk mengambil langkah langkah guna meningkatkan pendayagunaan sebagai salah satu Aset Pemerintah Kabupaten Konawe Utara; obyek wisata yang tersebar di Kabupaten Konawe Utara merupakan kekayaan daerah yang potensial untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah serta kesejahteraan rakyat pada khususnya dengan tetap memperhatikan konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya serta upaya perlindungan dan pelestariannya; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Masuk Kawasan Obyek Wisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 25; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHARAGA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. BUKTI TANDA MASUK 4. TARIF RETRIBUSI 5. PENINJAUAN TARIF 6. PENERIBfiAAN DAN KEGUNAAN 7. PENGECUALIAN 8. KEWAJIBAN DAN LARANGAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2007, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 1983; PP No.10 Tahun 1989; PP No.23 Tahun 1994; PP No.65 Tahun 2001; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.10 Tahun 2002; Kepmendagri No.35 Tahun 2002; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
Perbup ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagian Hasil Pajak Dan RetribusI Kepada Desa
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 14);
10. Peraturan Bupati Bangli Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 34)
Ketentuan Umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, Besaran Hasil pajak dan Retribusi, pengajuan Dan Penyaluran, Perubahan Dan Pengalokasian Bagian hasil Pajak Retribusi, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Dicabut dan tidak Berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa pemungutan Retribusi Jasa Umum sebagaimana huruf b bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum dengan mengedepankan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII KEBERATAN;
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai
Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
77
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2021 dan Yang Belum Ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2021 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Tahun 2021;
8. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011; dan
9. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012.
PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR; PENGHLTUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat