RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi tempat-tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dimuat perubahan pasal 8 dan penghapusan pasal 32.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
|