Kebijakan dan Strategi - Sistem Penyediaan Air Minum
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 48, BD.2024/NO.48
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar
manusia yang harus dipenuhi dalam rangka
mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat,
berkualitas, dan produktif;
b. bahwa seiring dengan pertambahan penduduk dan
perubahan
pola
konsumsi masyarakat yang
menimbulkan bertambahnya kebutuhan air minum,
diperlukan penyelenggaraan sistem penyediaan air
minum yang menyeluruh, berkelanjutan, dan terarah;
c.
bahwa untuk memberikan pedoman dan menjamin
kepastian
hukum
dalam
penyelenggaraan
pengembangan sistem penyediaan air minum, perlu
diatur kebijakan dan strategi penyediaan air minum di
Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan
dan
Strategi
Daerah
Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2024 – 2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pendahuluan; Visi dan Misi Penyelenggaraan SPAM; Isu Strategis, Permasalahan, dan Tantangan Penyelenggaraan SPAM Kabupaten/Kota; Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 101 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2024
PENGHEMATAN LISTRIK DAN AIR – BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk mendukung efisiensi pemanfaatan energi dan air guna mengurangi biaya operasional pemerintah serta untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu, penghematan ini juga merupakan langkah menuju ketahanan energi nasional sesuai dengan kewenangan Gubernur yang diatur dalam PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.30 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.33 Tahun 2023; Permen ESDM No.14 Tahun 2012; Permen ESDM No.15 Tahun 2012;
Permen ESDM No.20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No.11 Tahun 2022; Perpres No.41 Tahun 2016; Perda Prov. Kaltara No.3 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai objek dan subjek PKB dan BBNKB, serta dasar pengenaan pajak untuk berbagai jenis kendaraan bermotor. Aturan ini juga mengatur penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan koefisien yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, serta penetapan khusus untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2024
Struktur Organisasi - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 dan perlu dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 54 Th. 2017; Perda No. 5 Th. 2021
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air;
Dasar Hukum : : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6634); 6. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 88); 7. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 88); 8. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 5, Seri D);
Materi pokok : Jakprov SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. latar belakang; b. kebijakan umum; c. kebijakan peningkatan Konservasi Sumber Daya Air secara terus menerus; d. kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; e. kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan pengurangan dampak; f. kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; g. kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air (sisda) dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi terpadu; dan h. penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 28 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2023
RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT LINTAS KABUPATEN/KOTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2023/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia sehingga perlu dikelola dan dijaga untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan
mengutamakan kepentingan umum dan tetap
memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan
kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke
lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan
kerusakan lingkungan, sehingga dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan
masyarakat;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur
mengenai rencana induk pengelolaan air limbah
domestik sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan urusan terkait pengelolaan
air limbah domestik yang harus dilakukan secara
sinergis, berkelanjutan, dan profesional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (6)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik, rencana induk pengelolaan air limbah domestik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Dasar hukum peraturan ini adalah:Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM LINTAS KABUPATEN/KOTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2023/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa setiap masyarakat mempunyai hak untuk
memperoleh akses terhadap air minum yang aman dan
berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup
yang lebih baik;
b. bahwa penyediaan akses air minum merupakan prioritas
dalam pembangunan dengan target capaian akses air minum
yang aman;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai
rencana induk sistem penyediaan air minum yang dilakukan
secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terarah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air serta pelestarian fungsinya di Wilayah Sungai Kayan. Berdasarkan Pasal 13 huruf b dan Pasal 14 huruf b UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten/kota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.42 Tahun 2008; PP No.121 Tahun 2015; Permen PUPR No.04/PRT/M/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2017;
Peraturan ini menetapkan pola pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan yang mencakup aspek konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumber daya air, dan pemberdayaan serta peningkatan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah. Pola pengelolaan ini berlaku selama periode 2023-2042 dan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, swasta, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Utara.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan pengelolaan sumber
daya air sebagai upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan
pengendalian daya rusak air di Wilayah Sungai Pemali
Comal, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal; bahwa berdasarkan hasil peninjauan dan evaluasi kembali
terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai Pemali Comal dan sesuai ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang
Rencana Dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air Dan
Tata Pengairan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali
Comal;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2016 diubah.
364 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
Akses terhadap air minum yang layak dan aman merupakan hak rakyat yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sesuai ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, rencana induk sistem penyediaan air minum lintas Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PUPR No. 27/PRT/ /2016; Pergub Kaltim No. 2 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Sistimatika Dokumen Rispam Provinsi; Tugas dan Tanggung Jawab; Wewenang; Partisipasi Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Jangka Waktu; Perubahan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2023
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD 2023 (12)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2027
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 122 Tahun 2015, Perpres No 46 Tahun 2019, Perpres No 18 Tahun 2020, Permen PU No 19/PRT/M/2016, Permen PU No 25/PRT/M/2016, Permen PU No 27/PRT/M/2016, Permen PU No 29/PRT/M/2018, PERDA Prov Gorontalo No 3 Thaun 2009, PERDA Prov Gorontalo No 4 Tahun 2011, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2015, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2027 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum Provinsi Gorontalo, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Terdiri dari 285 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat