Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2024

Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai objek dan subjek PKB dan BBNKB, serta dasar pengenaan pajak untuk berbagai jenis kendaraan bermotor. Aturan ini juga mengatur penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan koefisien yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, serta penetapan khusus untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan