Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. Bahwa ruang merupakan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktifitas untuk memenuhi segala macam kebutuhan perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan;
b. Bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang secara bijaksana dan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna serta mewujudkan keterpaduan dalam pembangunan antar sector, daerah dan masyarakat perlu dilakukan penataan terhadap kebijakan dan strategi, struktur ruang dan pola ruang pengembangan wilayah dengna menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 26 Tahun 2008
6. PP No. 21 Tahun 2021
7. Perpres No. 18 Tahun 2020
8. Perda Prov. Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012
Perda ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas:
a. Tujuan, kebijakan dan strategi Penataaan Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Kawasan Strategis Kabupaten;
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Mencabut:
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011-2031
Perda No. 4 Tahun 1995 tentang Penetapan Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau
306
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Pariaman melalui pemanfaatan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang serta ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 - 2030 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Kota Pariaman sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang baru;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 2002
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 26 Tahun 2008
6. PP No. 21 Tahun 2021
7. Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021
8. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012
Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas:
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota,
b. Rencana struktur ruang wilayah kota,
c. Rencana pola ruang wilayah kota,
d. Kawasan Strategis Kota,
e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010-2030.
112
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5, LD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 50 Tahun 2011; Permenpar No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan Perwilayahan Pariwisata Daerah; Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah serta pelaksanaan pengawasan dan pembinaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya, dengan berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globaIisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan keluarga. Peraturan
perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, fungsi dan tanggung jawab keluarga, ketahanan keluarga, forum koordinasi ketahanan keluarga, peran serta masyarakat, sistem informasi ketahanan keluarga, kerja sama, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Keluarga, indeks ketahanan keluarga, rencana strategis pembangunan ketahanan keluarga, forum koordinasi ketahanan keluarga, konselor ketahanan keluarga, dan sistem informasi ketahanan keluarga diatur dalam Peraturan Bupati
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan lndustri Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 -2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 14 Tahun 2015 ; Permenperin Nomor
110/MIND/PER/ 12/2015 Tahun 2015 ; Permendagri Nomor 113 Tahun 2018 ; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2018 ; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ; Perda Kab. Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006; Perda Kab. Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jeneponto Nomor 8 Tahun 2021 ; Perda Kab. Jeneponto Nomor 01 Tahun
2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
BAB 1 KETENTUAN UMUM.
BAB 2 MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB 3 RUANG LINGKUP.
BAB 4 INDUSTRI UNGGULAN DAERAH.
BAB 5 RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH.
BAB 6 PELAKSANAAN.
BAB 7 PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI.
BAB 8 PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH.
BAB 9 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB 10 PELAPORAN.
BAB 11 PEMBIAYAAN.
BAB 12 KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
XII Bab 15 Pasal (12 Hlm.) 3 Hlm. Penjelasan dan 98 Hlm Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan urusan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2022-2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2022-2042 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pemanfaatan RP3KP;
Penyelenggaraan RP3KP;
Kelembagaan;
Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Pendanaan;
Ketentuan Sanksi;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu. menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2022- 2042.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/ 12/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 19 (sembilan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kebijakan RPIK Tahun 2022-2042; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIK Tahun 2022-2042; Pelaksanaan Dan Pengembangan Wilayah Industri; Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkeianjutan, rasional, optimal dan terpadu. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2AAZ tentang Energi dan ketentuan
Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2AA tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2050.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistematika; Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
11 Hlmn. Penjelasan 80 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya,dengan berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera,religius,berbudaya,dan modern
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994,Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018
Materi Pokok : Fungsi dan Tanggung Jawab Keluarga,Ketahanan Keluarga,Forum Koordinasi Ketahanan Keluarga,Peran Serta Masyarakat,Sistem Informasi Ketahanan Keluarga,Kerjasama,Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 9 PENJELASAN ; 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2022
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019- 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 3) diubah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang- Undangg Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Daasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No.10 Tahun 2018
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019- 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat