Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: BAB 1 KETENTUAN UMUM. BAB 2 MAKSUD DAN TUJUAN. BAB 3 RUANG LINGKUP. BAB 4 INDUSTRI UNGGULAN DAERAH. BAB 5 RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH. BAB 6 PELAKSANAAN. BAB 7 PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI. BAB 8 PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH. BAB 9 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB 10 PELAPORAN. BAB 11 PEMBIAYAAN. BAB 12 KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat