Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: BAB 1 KETENTUAN UMUM. BAB 2 MAKSUD DAN TUJUAN. BAB 3 RUANG LINGKUP. BAB 4 INDUSTRI UNGGULAN DAERAH. BAB 5 RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH. BAB 6 PELAKSANAAN. BAB 7 PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI. BAB 8 PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH. BAB 9 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB 10 PELAPORAN. BAB 11 PEMBIAYAAN. BAB 12 KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
LD Kab. Jeneponto 2022 No.323/ TLD No.21
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan