Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
Dengan perkembangan sumber daya kepariwisataan di Kota Lubuklinggau adanya kawasan wisata baru, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tapak Kawasan Objek Wisata dalam Wilayah Kota Lubuklinggau perlu diganti dengan perda baru.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tapak kawasan destinasi pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tapak destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur tentang tapak destinasi pariwisata, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tapak Kawasan Objek Wisata dalam Wilayah Kota Lubuklinggau.
Pengaturan lebih lanjut tentang Tapak Destinasi Pariwisata dan Tata cara pengawasan dan pengendalian ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Jawa Timur No 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 9 ayat (2) UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
18. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
21. Peraturan
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 15);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor
1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 71);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor
1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
Materi pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Pembangunan DPP; Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Pembangunan Kelembagaan kepariwisataan Provinsi; Indikasi Program;
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
188 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda Dan Cagar Budaya
Di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa pelestarian cagar budaya sebagai salah satu upaya
bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikhtiar
untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh
jati diri bangsa. Upaya pelestarian cagar budaya tersebut
sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka
memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional
pada umumnya dan bagi Kabupaten Lamandau pada
khususnya.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat ( 1), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP; BAB III
KRITERIA WARISAN BUDAYA BENDA DAN CAGAR BUDAYA; BAB IV
PEMILIKAN DAN PENGUASAAN; BABV
PENEMUAN DAN PENCARIAN; BAB VI
PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA BENDA DAN CAGAR BUDAYA; BAB VII
PELESTARIAN;BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG; BAB IX
PENDANAAN; BAB X
PENGAWASAN; BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XII
KETENTUAN PIDANA; BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 6 Tahun 2018
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL Kab Sanggau : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan daerah merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, Perpres No.65 Tahun 2018, Permendagri No.52 Tahun 2007, Peraturan bersama mendagri dan menbudpar, Permendikbud No.46 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Rencana induk pembagunan kepariwisataan KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi/Kabupaten/ Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2005-2025; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016-2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2017-2037.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB IV PRINSIP, VISI, DAN MISI
BAB V TUJUAN, SASARAN, KONSEP, DAN KEBIJAKAN
BAB VI STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
BAB VII RENCANA KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA, DAN PETA KAWASAN
BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
19 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2021/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang memiliki peran penting dalam pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfatan Benda Cagar Budaya di Museum;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan;
Ketentuan Umum, Tugas, Tanggug Jawab dan Wewenang, Penemuan, Pendaftaran dan Inventarisasi, Kriteria dan Penggolongan Cagar Budaya, Penetapan dan Pemberian Tanda, Bangunan Cagar Budaya, Penguasaan, Pemilikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan, Pelestarian, Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola. Pemulihan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012
bahwa dengan semakin berkembangnya penyelenggaraan kepariwisataan baik ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional, maka pengembangan, pemberdayaan dan pengendalian kepariwisataan perlu diatur disesuaikan kondisi saat ini; bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta meningkatkan daya saing Kabupaten Kotabaru sebagai daerah tujuan wisata dengan keberagaman potensi yang dimiliki diperlukan pengembangan kepariwisataan yang dilandasi nilai-nilai budaya sebagai jati diri utama dalam suasana yang dinamis, kondusif, aman, tertib dan nyaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;,Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, Dan Kode Etik Pariwisata;
3. Sumber Daya Pariwisata;
4. Penyelenggaraan Kepariwisataan;
5. Bentuk Usaha Dan Permodalan;
6. Perizinan Dan Rekomendasi;
7. Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata;
8. Pelatihan Ketenagakerjaan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Kewajiban Dan Larangan;
11. Fasilitas Kepariwisataan Milik Daerah;
12. Pembinaan Dan Pengawasan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Sanksi Administrasi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2019
pariwisata dan kebudayaan-hari jadi kabupaten banjarnegara
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di Kabupaten Banjarnegara terhadap kebenaran sejarah berdirinya Kabupaten Banjarnegara, perlu menetapkan hari jadi Kabupaten Banjarnegara sebagai awal pelaksanaan dan mulai berjalannya pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagai wujud eksistensi dan jati diri daerah;
b. bahwa berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1994 yang menetapkan tanggal 22 Agustus 1831 sebagai hari jadi Kabupaten Banjarnegara merupakan peninggalan sejarah Belanda dan berdasarkan fakta sejarah yang ada R. Joko Kaiman atau Adipati Mrapatpada hari senin pon tanggal 1 Syawal 978 Hijriyah atau 26 Februari 1571 membagi daerah kekuasaannya menjadi 4 (empat), sehingga hari jadi Kabupaten Banjarnegara perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara, perlu disusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara Ditetapkan Tanggal 26 Februari 1571 atau bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 978 Hijriyah dan diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Februari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1994 dicabut
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, LL KOTA SINGKAWANG: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Singkawang dilandasi oleh norma-norma agama, adat istiadat dan karakteristik budaya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, Uu No.32 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2009, PP No.67 Tahun 1996, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pembangunan kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha pariwisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
Pencabutan Perda No.20 Tahun 2003
26 halaman dan Penjelasan sebanyak 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat