PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 10.164 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan COVID-19 / Corona
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan Lingkungan Hidup
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERDA Kota Depok No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan Pangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan Lingkungan Hidup
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERDA Kab. Bandung Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Hak Asasi Manusia Kependudukan dan Perkawinan Kesehatan Pendidikan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan Lingkungan Hidup

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan