Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Wilayah Sumber Bibit, Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit, Sumber Daya Genetik, Mutu dan Peredaran Benih, Bibit dan Pakan Ternak, Benih dan Bibit, Pakan Ternak, Pengawasan Obat Hewan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan, Pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veterinier, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kesejahteraan Hewan, dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
05 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2020
Tanggal Berlaku
06 Maret 2020
Sumber
LD.2020/No.2
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan