Dalam peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur tentang: Asas dan Tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandag disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; dan Saknsi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat