Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 21 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal dan Pendistribusiannya di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kebutuhan kayu khususnya lokal untuk keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dan masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh kayu lokal yang legal dan diperdagangkan. Dan banyaknya permintaan masyarakat melalui bupati atau DPRD guna mengatasi meningkatnya kebutuhan kayu untuk individu, kepentingan umum dan untuk penanggulangan bencana alam yang ada di kabupaten kutai barat. Sehubungan dengan hal itu, maka diperlukannya suatu peraturan tentang pemenuhan kebutuhan kayu lokal dan pendistribusiannya di tingkat Kabupaten dengan Peraturan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006; Permenhut No. P.20/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.23/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007; Permenhut No. P.39/Menhut 2008; Permenhut No. P.7/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.17/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.46/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.56/Menhut-II/2009; Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011; Permenhut No. P.9/Menhut-II/2012;Permenhut No. P.30/Menhut-II/2012
Peraturan ini berisi tentang Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal dan Pendistribusiannya di Kabupaten Kutai Barat, dengan bahasan istilah yang ada di pengaturannya, antara lain: ketentuan umum, sumber kayu, izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK), penampungan kayu olahan, penetapan harga, penyediaan dan pendistribusiannya kayu lokal, gergaji rantai, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, larangan, ketentuan pidana ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai
yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pertanian sebagai penopang utama
perekonomian di Daerah telah menjadi salah satu sektor
terdampak wabah pandemi Covid-19;
b. bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian
di Kabupaten Pati khususnya untuk sektor pertanian
tembakau, perlu adanya stimulus berupa bantuan
langsung tunai untuk para buruh pabrik rokok
dan/atau buruh tani tembakau;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat
(10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yang
didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Peraturan ini mengatur bantuan yang
diberikan kepada individu/masyarakat yang
berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan/atau
buruh pabrik rokok yang bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalinga, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan pengendalian Bahaya Kebakaran Di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat pembangunan di Kabupaten Ketapang, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahhun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008,Keputusan Menteri Sosial No. 1/HUK/1995, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 2003, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda No. 2 TAhun 2011, Perda No.4 Tahun 2014, Pergub No. 103 Tahun 2009, PergubNo. 15 Tahun 2010, Pergub No. 31 Tahun 2011, Peraturan Bupati Ketapang No. 25 Tahun 2011, Peraturan Bupati Ketapang No. 27 Tahun 2012, Peraturan Bupati Ketapang No. 16 Tahun 2013, Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2014.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, Bencana Lain, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1975.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Usaha dibidang perkebunan telah memberikan manfaat bagi penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didukung kebijakan dalam pengurusan perizinan dibidang usaha perkebunan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha dibidang perkebunan diperlukan pengaturan tentang tata cara perizinan usaha perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
21 Halaman; Lampiran : 31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat