penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2017/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak dan upaya-upaya perlindungannya di Daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kekerasan, Hak-Hak Korban, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan hukum untuk masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246):
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 50);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum.
antara lai juga memuat tentang ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantua Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR :10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, mendapatkan perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat sebagai manusia seutuhnya dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
d. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang terus meningkat secara kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan dan penegakan hukum; dan
e. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan memerlukan dukungan peraturan, dan perangkat kelembagaan di tingkat Daerah Kabupaten Kepahiang yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dibentuknya peraturan adalah: UUD 1945; UU 7/1984; UU 20/1999; UU 39/1999; UU 1/2000; UU 23/2002; UU 13/2003; UU 39/2003; UU 23/2004; UU 13/2006; UU 21/2007; UU 11/2009; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 4/2006; PP 39/2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01/2010 dan Nomor 5/2010
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
Tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah:
a. mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b. menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. melindungi, dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak baik sebagai korban tindak kekerasan, maupun sebagai pelapor,dan saksi;
e. menjamin penanganan dan penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara adil dan bermartabat; dan
f. melakukan pemulihan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa negara melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b. huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah yang meliputi: Tanggungjawab, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; Pelaksanaan PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; Pemberdayaan; Anggaran Responsif Gender; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
24 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
Hak Asasi ManusiaKewarganegaraan dan ImigrasiPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 737
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan, Penanganan Pelayanan dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, sehingga perlu dilakukannya upaya pencegahan dan penanganan; b. bahwa korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak harus mendapatkan penanganan pelayanan dan perlindungan agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan Martabat Kemanusiaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan, Penanganan Pelayanan dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2008; PERMEN-PPPA No. 5 Tahun 2010.
Pencegahan, Penanganan Pelayanan dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang untuk bebas dari
perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender; bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan
dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi
pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan,
perencanaan, -elaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan
evaluasi atas k bijakan, program, dan kegiatan pembangunan
yang responsif gender di daerah sehingga kesejahteraan dan
keadilan sosial masyarakat dapat terwujud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam pengarusutamaan
gender, maka diperlukan pengaturan tentang pengarusutamaan
gender; bahwa berdasar an pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus dihapuskan.
UU No 6 Th 1974; UU No 4 Th 1979; UU No 7 Th 1984; UU No 20 Th 1999; UU No 39 Th 1999; UU No 1 Th 2000; UU No 23 Th 2000; UU no 23 Th 2002 yg telah diubah dg UU No 35 Th 2014; UU No 21 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 9 Th 2008; Perpres No 69 Th 2008; Permenpan No 2 Th 2008; Permenpan No 3 Th 2008; Permenkokesra No 25/KEP/Menko/KESRA/VIII/2009; Permenneg.Pemberdayaan Perempuan No 11 Th 2012; Perda Prov.Banten No 10 Th 2005; Perda Prov.Banten No 4 Th 2012; Perda Prov.Banten No 9 Th 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat. Agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya hak anak dan memberikan perlindungan di daerah dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2011; PermenegPPA No. 3 Tahun 2008; PermenegPPA No. 2 Tahun 2009; PermenegPPA No. 11 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2016;.
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Prinsip;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Larangan;
f. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
g. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
h. Kelembagaan;
i. Koordinasi dan Kerjasama;
j. Sistem Informasi;
k. Pembinaan dan Pengawasan;
l. Pelaporan;
m. Pembiayaan;
n. Sanksi Administrasi;
o. Ketentuan Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat