Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban perdagangan orang melalui : a. penjemputan, penampungan dan pendampingan serta pembinaan terhadap korban perdagangan orang sesuai dengan asal domisili Daerah; b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain tempat domisili korban perdagangan orang untuk proses pemulangan bagi korban perdagangan orang ke daerah asalnya; c. pelaporan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan orang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat