Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014

Perlindungan Korban Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban perdagangan orang melalui : a. penjemputan, penampungan dan pendampingan serta pembinaan terhadap korban perdagangan orang sesuai dengan asal domisili Daerah; b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain tempat domisili korban perdagangan orang untuk proses pemulangan bagi korban perdagangan orang ke daerah asalnya; c. pelaporan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan orang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
25 September 2014
Tanggal Pengundangan
25 September 2014
Tanggal Berlaku
25 September 2014
Sumber
LD.2014/No.9, TLD.2014/No.42
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan