Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam Penyandang Disabilitas Bab III Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas Bab IV Pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas Bab V Pencegahan Bab VI Partisipasi Masyarakat Bab VII Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas Bab VIII Unit Layanan Disabilitas Bab IX Koordinasi dan Kerja Sama Bab X Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Bab XI Penghargaan Bab XII Pendanaan Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2023
Tanggal Berlaku
18 Januari 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1299 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Jawa Tengah No. 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan