Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam Penyandang Disabilitas Bab III Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas Bab IV Pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas Bab V Pencegahan Bab VI Partisipasi Masyarakat Bab VII Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas Bab VIII Unit Layanan Disabilitas Bab IX Koordinasi dan Kerja Sama Bab X Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Bab XI Penghargaan Bab XII Pendanaan Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat