Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2014

Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, secara substansial menitikberatkan pada upaya pencegahan daripada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi singgungan pelaksanaan wewenang antar tingkat pemerintahan, namun diharapkan menumbuhkembangkan sinergi berbagai sektor dan lini pemerintahan, dengan harapan apabila pencegahan dapat dilakukan secara optimal, maka sejalan dengan itu juga mampu meminimalkan korban perdagangan perempuan dan anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.9, TLD NO.26
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan