Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Larangan 4.Penanggulangan 5.Tindakan 6.Peran Serta Masyarakat 7.Identifikasi Tempat/Lokasi Tuna Susila 8.Sanksi Administratif 9.Pendanaan 10.Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketentuan Khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat