PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM, PROVlNSl KEPULAUAN RIAU: (I 8/55/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Tumbuh kembangnya anak sebagai surnber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangar. diri yang bersifat holistik integrative. Bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kernbang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, pengawasan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Bahwa untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif perlu diaatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Undang-Undang Daser Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1996 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2005 Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 TaLun 2014 Peraturan Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tatun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Satuan PAUD yang telah menyelenggarakan pengerr hangan anak usia dini wajib memenuhi ketentuan dalam Peratuan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2020/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan
Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, mutu pelayanan dasar, kriteria penerima, tata cara pemenuhan standar teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pemerintah daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha di Kabupaten Tanggamus dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak, perlu strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 2 Tahun 1997, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 25 Tahun 2021, PermenPPPA No 5 Tahun 2015, PerMenPPPA No 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kabupaten Ramah Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 Nomor 159, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Qanun tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuasa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan sumber daya manusia, peran serta masyarakat dalam pendidikan, dan pembentukan karakter peserta didik sesuai kearifan local maka diperlukan pengaturan mengenai pendidikan karakter anak di Kabupaten Aceh Besar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Dasar,Fungsi, dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Ruang Lingkup Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Hak dan Kewajiban, Larangan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Pembinaan,Pengendalian, dan Pengawasan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Kemitraan dan Jejaring Kerja, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/No.08, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipani secara wajar dalam lingkungan yang nyaman dan aman agar anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran, demi terwajudnya anak Indoneala yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak;
c. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana amanah Undang-undang Pelindungan Anak dapat diwujudkan melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan dinia usaha untuk membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undarg Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana- telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
9. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 181);
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761); 17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 271);
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip dan Tujuan
4. Wewenang Pemerintahan Daerah
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab
6. Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak
7. Penguatan Kelembagaan
8. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan
9. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
10. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
11. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
12. Klaster Perlindungan Khusus
13. Desa/Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak
14. Pembinaan
15. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
16. Penghargaan
17. Pendanaan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak jalanan juga merupakan kader penerus bangsa yang perlu dijamin hak-haknya untuk tumbuh kembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial; bahwa permasalahan anak jalanan di Kota Kupang menunjukkan perkembangan yang mengarah pada permasalahan sosial yang kompleks sehingga perlu ditanggulangi dan diberdayakan secara terpadu dengan melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk peraturan daerah tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Penanggulangan Anak Jalanan; BAB IV Pekerja Anak Pada Sektor Informal; BAB V Forum Anak; BAB VI Gugus Tugas Kota Layak Anak; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Peran Serta Masyarakat dan Tokoh Agama; BAB IX Pembiayaan; BAB X Penghargaan; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
15 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia. Dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan pengampuan, lembaga, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, penghargaan dan dukungan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
Lamp 10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023
Kependudukan dan Perkawinan;Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyebutkan tentang peningkatan kualitas keluarga dilakukan melalui Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa pendidikan dan kesempatan belajar seluas mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Tahun 2021-2026 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah; Koordinasi dan Kerjasama; Pemantauan; Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
20 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 8, BN 2019/NO 799; PERATURAN.GO.ID: 215 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi dapat berkembang secara optimal dan efektif dan dalam rangka mengembangkan Kota Layak Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, maka perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi local serta aspek sosial budaya serta ekonomi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 11 tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pedoman dalam mewujudkan Kota Layak Anak meliputi : Penyusunan RAD-KLA; Sasaran program/kegiatan; dan lampiran Klaster Hak sipil dan kebebasan, Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, Klaster kesehatan dan kesejahteraan dasar, klister Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan Klaster Perlindungan khusus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat