STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2020/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan
Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, mutu pelayanan dasar, kriteria penerima, tata cara pemenuhan standar teknis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
- 9 hal
|