Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan dasar yang sesuai dengan kebutuhan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; bahwa pelaksaaan pelayanan pendidikan dasar telah diatur dalam Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kab/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kab/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2008; PP No 65 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi SPM pendidikan dasar, standar pelayanan minimal pendidikan dasar, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
di semua lini dan jenjang pendidikan secara
komprehensif dan terintegrasi, maka peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan inklusif
sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa agar pembangunan di bidang pendidikan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan
secara komprehensif dan terintegrasi, perlu
dilaksanakan pendidikan inklusif sebagai satuan
pendidikan yang khusus untuk anak cacat, anak
berkebutuhan khusus, dan anak yang memiliki
kecerdasan luar biasa.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/ atau Bakat Istimewa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberi dasar hukum sistem layanan pendidikan yang
dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik
peserta didik;
b. memberikan akses masyarakat atas layanan pendidikan
yang ramah, merata, dan terjangkau; dan
c. mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
sesuai kemampuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 4 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sepanjang mengatur mengenai
Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018
Bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan perpustakaan;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1990, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, peraturan kepala Perpustakaan nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Nasional Perpustakaan; Pembinaan Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno; Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian
ABSTRAK:
keberadaan lembaga pendidikan keagamaan memberikan dampak terhadap masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pemerintah Daerah perlu mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela melalui peran serta lembaga pendidikan keagaamaan sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tentram;
santri melekat bagi pelajar yang mengikuti pendidikan keislaman baik pendidikan yang penyelenggaraannya pada lingkungan sekolah maupun luar sekolah;
untuk memberikan landasan, arah, dan kepastian hukum terhadap penyelenggara pendidikan keislaman, baik dalam rangka melindungi santri dan masyarakat dari berbagai ancaman disintegrasi, paham radikalisme dan terorisme di wilayah perbatasan,perlu diatur ketentuan berkaitan dengan kesantrian
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PRINSIP-PRINSIP DASAR
BAB V PELAKSANAAN NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
BAB VI LEMBAGA KEAGAMAAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. bahwa keberadaan Pesantren di Daerah mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional dan Daerah;
c. bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pesantren telah memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak, tanggung jawab Pesantren;
c. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah;
d. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
e. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat;
f. koordinasi;
g. kerjasama;
h. prosedur pemberian fasilitasi pengembangan Pesantren;
i. monitoring dan evaluasi;
j. partisipasi masyarakat; dan
k. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
23 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013
Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Mengubah :
Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN.2013/No.935, jdih.bmkg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP, SMA, DAN SMK
DENGAN SISTEM ONLINE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) SMP, SMA, dan SMK Kabupaten Lampung
Utara agar berjalan secara objektif, transparan, berkeadilan,
kompetitif dan akuntabel dipandang perlu menyelenggarakan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, maka dipandang
perlu diatur pelaksanaannya dengan peraturan Bupati Lampung
Utara.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1) jo Undang-undang Nomor
28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lt}m_baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 5).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan PPDB
3. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru
4. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru
5. Daya Tampung Sekolah
6. Tata cara Seleksi
7. Penambahan Prestasi
8. Biaya Pendaftaran
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat