Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum dan pelayanan air limbah di Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu menetapkan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum, dan Pasal 34 penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah meliputi air limbah domestik dan non domestik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, meliputi Pendirian; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Lambang dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Dana Pensiun; Asosiasi; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah; Pelayanan dan Tarif; Tahun Buku; Pengelolaan Barang Milik PDAM; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih Serta Pemberian Jasa Produksi; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Pembubaran PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
43 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bulungan No. 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/ 2017 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan pada lahan pertanian produktif sebagai akibat dari meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan di berbagai bidang, maka setiap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian harus mendapatkan izin dari Bupati berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut serta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1992 Seri B Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PENGELOLA DANA BEASISWA PENDIDIKAN DI KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Beasiswa Pendidikan di Kabupaten Gayo Lues, dana beasiswa pendidikan untuk uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur dibayarkan langsung ke rekening lembaga pendidikan/ perguruan tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Dana Beasiswa Pendidikan Kabupaten Gayo Lues.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang berbasis kompetensi, melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar, perlu dilakukan penyesuaian tata cara pemberian tugas belajar dan izin belajar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata cara dan persyaratan pendidikan tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan Daerah dan peningkatan kompetensi Aparatur maka perlu diberikan pengecualian berupa tugas belajar yang sifatnya khusus;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Tata Cara dan Persyaratan Tugas Belajar dan Izin Belajar;
Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan;
Batas Waktu Pendidikan;
Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar;
Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tugas Belajar;
Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar;
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Kediri No 1 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK:
Pengaturan uang harian perjalanan dinas luar daerah
dalam Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan
Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri perlu
diubah dan dilakukan penyesuaian untuk optimalisasi
pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah
1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogjakarta
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
Berisi acuan uang harian perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar
Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Kediri
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDATAAN OBJEK PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan PERDA No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dipandang perlu menetapkan pedoman khususnya mengatur tata cara pendataan obyek pajak dimaksud dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 16 Tahun 2016.
Mengatur tentang pendataan dan pendaftaran obyek pajak hotel dan restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
5 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.2 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.42 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.19 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghasilan, tunjangan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Sedangkan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan tersebut, untuk pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapanya, Kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga, sedangkan untuk anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan pelengkapanya serta tunjangan transportasi. Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian kepada ahli warisnya yang besarannya disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, disediakan belanja kegiatan DPRD berupa program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2017
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 32 Tahun 2012; bahwa dengan ditetapkannya Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Tegal sehingga petunjuk pelaksanaanya perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tegal No 32 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; Uu no 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 135 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perda Kab tegal No 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (50) Pasal 1, ayat (3) dan ayat (6) Pasal 13, ayat (1), ayat (3), ayat (5) Pasal 14, ayat (3) Pasal 15, Pasal 16, ayat (1) Pasal 17, ayat (3) Pasal 19, ayat (1) dan ayat (6) Pasal 20, Pasal 21, ayat (1) Pasal 22, ayat (1) Pasal 24, huruf a, huruf b, huruf c Pasal 25, ayat (2) Pasal 26, ayat (1), dayat (3) Pasal 27, ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 28, ayat (1) Pasal 29, ayat (1) Pasal 30, ayat (1) Pasal 31, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 36, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2012 diubah.
31 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Untuk bagian Daerah perlu diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0320/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0622/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi, adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan potensi: 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasar potensi panjang jalan; dan 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasar potensi pemakaian bahan bakar kendaraan bermotor. Pembagian hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat