Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara dan Persyaratan Tugas Belajar dan Izin Belajar; Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan; Batas Waktu Pendidikan; Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tugas Belajar; Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar; Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutupan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat