Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 09 Tahun 2017

Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara dan Persyaratan Tugas Belajar dan Izin Belajar; Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan; Batas Waktu Pendidikan; Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar; Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tugas Belajar; Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar; Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutupan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.09
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan