Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghasilan, tunjangan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Sedangkan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan tersebut, untuk pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapanya, Kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga, sedangkan untuk anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan pelengkapanya serta tunjangan transportasi. Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian kepada ahli warisnya yang besarannya disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, disediakan belanja kegiatan DPRD berupa program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat