bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Badung;
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN DESA 3. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA 4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan-Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)-Balai Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan yang menyetujui untuk di bentuknya UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian RI No. 43/Permentan/07.010/8/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 90 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan UPTD meliputi Pihak yang memimpin dan coordinator wilayah; Tugas dan fungsi ; Susunan organisasi; dan Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perubahan besaran Rincian Dana Desa. sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaterr/Kota Tahun Anggaran 2018, serta surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 511.1/9087/SJ perihal Pelaksanaan Program Rastra dan BPNT 2018, maka
sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun
2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 20 18
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah rincian Penjabarab APBD TA 2018 pada PAsal 1 yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dan memuat perubahan lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini mengubah peraturan Bupati OKU No. 49 Tahun 2017
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Kab. Banyuasin No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 294/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu Pasal 4 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dibatalkan. Bahwa dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait jenis retribusi jasa usaha, besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa upaya memberikan perlindungan bagi anak sebagai salah satu kelompok rentan merupakan tanggungjawab utama Pemerintah Daerah dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia; bahwa di Kabupaten Ngada masih terdapat permasalahan anak yang berpotensi pada kurang terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapatkan perlindungan khusus; bahwa dibutuhkan sebuah kebijakan yang komprehensif dalam sebuah peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum dan kekosongan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang LingkupSosial; III. Hak dan Kewajiban; IV. Pemenuhan Hak Anak; V. Perlindungan Khusus; VI. Sistem Data dan Informasi; VII. Perencanaan; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
12 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna
barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai tugas dan fungsinya, telah diatur ketentuan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011;
- bahwa sehubungan optimalisasi pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 10.a, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
5. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau Badan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan
usaha lainnya.
7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip
komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pemakaian kekayaan daerah, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Kekayaan Daerah adalah Kekayaan milik Daerah berupa tanah, bangunan, ruangan atau gedung untuk
pertemuan/pesta, kendaraan bermotor, alat-alat berat dan sejenisnya dan atau barang/milik Daerah lainnya yang merupakan Aset Daerah.
10.a. Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikasi akreditasi laboratorium
pengujian parameter lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
11.a. Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan/
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menganut
prinsip komersial.
12. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi
untuk memanfaatkan fasilitas jasa tertentu dari Pemerintah Daerah.
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan
SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKRDLB adalah surat
ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar dari pada jumlah retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17. Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
19. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 huruf e dihapus, huruf a
sampai dengan huruf d dan huruf g diubah serta
ditambahkan 3 (tiga) huruf baru yakni huruf h, huruf i
dan huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas
Pemakaian Kekayaan Milik Daerah.
(2) Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. rumah negara :
1. rumah Negara Golongan I;
2. rumah Negara Golongan II; dan
3. rumah Negara golongan III;
b. gedung Pertemuan :
1. Auditorium Dharmasraya
2. Gedung Pertemuan Umum di Kecamatan
c. alat-alat berat dan peralatan mesin lainnya;
d. kendaraan dinas operasional khusus:
1. roda 3 (tiga);
2. roda 4 (empat);
6
3. roda 6 (enam);
e. dihapus;
f. mess pemerintah daerah;
g. tanah milik Pemerintah Daerah;
h. gedung Olah Raga Dharmasraya;
i. alat-alat laboratorium lingkungan;
j. Pemakaian jasa laboratorium pengendalian
dampak lingkungan pengujian parameter
kualitas lingkungan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan
berdasarkan jenis kekayaan daerah yang
digunakan/dipakai.
(2) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang termasuk alat-alat berat dan peralatan mesin
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c tidak termasuk biaya operator dan biaya
Bahan Bakar Minyak
(3) Tarif Retribusi untuk Pemakaian Kekayaan Daerah
yang termasuk Kendaraan dinas Operasional
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d tidak termasuk biaya sopir, biaya Bahan
Bakar Minyak dan biaya oli.
(4) Besarnya biaya sopir dan operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
dalam perjanjian/kesepakatan.
(5) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang terdapat pada Gedung Olah Raga
Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf i tidak termasuk biaya listrik.
(6) Dikecualikan dari tidak termasuk biaya listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
Pemakaian Ruang Komersial yang terdapat pada
Gedung Olah Raga Dharmasraya.
(7) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2018
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2106 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma , tugas fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. PERMENDAGRI No. 80 Tahun
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. PERDA No. 8 Tahun 2016
10. PERBUP No. 31 Tahun 2106
Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian perkebunan dan peternakan serta penyuluhan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Pertenakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Rujukan Nasional, Rumah Sakit Rujukan Provinsi, Rumah Sakit Regional dan Rumah Sakit Rujukan Khusus di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Pemenuhan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan merupakan bentuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal melalui penyediaan sarana prasarana kesehatan yang memadai pada rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit rujukan khusus, dan rumah sakit rujukan regional di Provinsi Papua.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; No. 44 Tahun 2009; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit regional, dan rumah sakit rujukan khusus di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, pembagian, alur, dan wilayah kerja rumah sakit rujukan, tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan, penghargaan, dan peran serta lembaga non pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS dan FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - SOTK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018//NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengoptimalkan struktur organisasi pada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yaitu: Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf f, Pasal 21; Menghapus Pasal 19 huruf c dan e; Menyisipkan Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasala 21D diantara Pasal 21 dan pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2018
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, maka perlu segera dilaksanakan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sebagai landasan Perangkat Daerah dalam menyusun petunjuk teknis perlu ditetapkan dasar pelaksanaan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat