PEraturan ini mengubah ketentuan tentang Penjabaran APBD Kab. OKU TA 2018, yaitu mengenai rincian APBD pada pendapatan, belanjam, dan pembiayaan daerah serta mengubah lampiran penjabaran APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat