Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini mengubah ketentuan tentang Penjabaran APBD Kab. OKU TA 2018, yaitu mengenai rincian APBD pada pendapatan, belanjam, dan pembiayaan daerah serta mengubah lampiran penjabaran APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
02 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018

  2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan