Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan UPTD meliputi Pihak yang memimpin dan coordinator wilayah; Tugas dan fungsi ; Susunan organisasi; dan Kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat