Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna
kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan UndangUndang dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Tata Cara dan Persyaratan Pemakian Kekayaan Daerah;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Dan Kelebihan Pembayaran Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Keberatan;Pemanfaatan, Peninjauan Tarif dan Insentif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
upaya-upaya perlindungan terhadap anak dan anak dapat memperoleh hasil yang optimal. Dan tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu meningkatkan peran serta masyarakat secara luas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UUNomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERMEN pemberdayaan perempuan Nomor 3 Tahun 2008; PERMEN pemberdayaan perempuan dan anak Nomor 5 Tahun 2011; PERMEN pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 10 Tahun 2011; PERMEN pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 13 Tahun 2011; PERMEN pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 6 Tahun 2015; PERMEN dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015.
HAM, ketenagakerjaan, sistem pendidikan nasional, pengapusan kekerasan KDRT, kesehatan, sistem peradilan pidana anak, pedoman pelaksaan perlindungan anak, kebijakan pemenuhan hak pendidikan anak, Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman, penjelasan 6 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penambangan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Kalteng telah menyertakan modalnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2006 Nomor 1);
b. bahwa berdasarkan hasil rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 17 Mei 2013 Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah sepakat menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalteng
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dengan peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaaan Modal ke dalam Modal Saham Bank Kalteng sebesar Rp. 33.330.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh pemerintah daerah kepada Bank Kalteng berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 2) sebesar Rp. 7.098.000.008,-(Tujuh Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah penyertaan modal daerah kedalam modal saham Bank Kalteng Rp. 43.000.000.000,- (Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah)
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 2.366.000.000,
b. Tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 2.366.000.000,
c. Tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 2.366.000.000,
d. Tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 5.246.399.998,
e. Tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.246.399.998,
f. Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 5.246.399.998,
g. Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 5.246.399.998,
h. Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.246.399.998,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Reklame adalah merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 5tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006; Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No 2036); Keputusan Menteri Dalam Negeri No 43 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 11 Tahun 2015.
Perizinan dan Pemungutan Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 1 Tahun 2018
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan reklame di daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, letak usaha, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah;
b. bahwa kebutuhan reklame sebagai media informasi dan promosi terhadap suatu barang/jasa di Kabupaten Klaten semakin meningkat;
c. bahwa dibutuhkan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan reklame yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk memberikan arah dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Perpanjangan Ijin Reklame; Kewajiban, Hak dan Larangan; Jaminan Pembongkaran Reklame; Pengendalian Reklame; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dalam hal Pelayanan Publik dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi serta untuk meningkatkat kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat, koporasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan yang jelas.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI TAhun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP NO.96 Tahun 2012.
Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik temasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan, Pembina danPenanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, Kerjasama Penyelenggara, Hak dan Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemantauan dan evaluasi, Peran Serta Mayarakat, Pengawasan, serta Penyelesaian Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna dengan peran serta masyarakat secara aktif
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1999, UU No 29 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2009, UU No 36
Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 36 Tahun 2014,
UU No 38 Tahun 2014, PP No 51 Tahun 2009, PP No 56 Tahun 2009, Permenkes No
56 Tahun 2014, Permenkes No 58 Tahun 2014, dan Perda Provinsi Kalbar No 8
Tahun 2015
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Upaya kesehatan, Pelayanan kesehatan, Badan hukum, Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Fungsi Sosial Pelayanan Kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan swasta, Tenaga kesehatan, Pelayanan kefarmasian, Rumah Sakit, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Tenaga Medis, Perawat, Tenaga Kesehatan Gigi, Tenaga Kefarmasian, Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Bidan, Refraksionis, Analis kesehatan, Radiografer, Fisioterapis, Terapis wicara, Nutrisionis, Sanitarian, Alat kesehatan, Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan, Surat Izin Praktik, Surat Izin Kerja, Rekomendasi, dan Surat Tanda Terdaftar; Ketentuan mengenai Maksud dan tujuan; Prinsip Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Bentuk Pelayanan Kesehatan; Sistem Pelayanan Kesehatan; Sumber Daya Kesehatan; Perizinan, Rekomendasi, Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat