Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 13, BN.2015/NO 1294, PERMENPAN.GO.ID ; 19 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan penduduk Indonesia di Kota Banjarmasin yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan perurnahan, pemukiman dan perkanroran, memerlukan prasarana., sarana dan utilitas Urnum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kota Banjarmasindaiam menyediakan sarana dan prasarana urnum; bahwa dalam rangka pemenuhan penyediaan sarana dan prasarana urnum sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara Iain melalui pemenuhan kewajiban pxasarana, sarana dan utilitas urnum yang berasal dari pemegang vSurat izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Urnum;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup; 3. Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; 4. Perencanaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; 5. Pembangunan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; 6. Penagihan Dan Penyerahan; 7. Pemeliharaan Dan Perawatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; 8. Pemanfaatan; 9. Pengawasan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Larangan; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Sanksi Administrasi; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sinergi Fungsi Bidang Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan dan tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah, perlu dilakukan koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli di Kabupaten Sampang secara optimal, perlu dilakukan penguatan sinergi fungsi bidang pemerintahan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penguatan Sinergi Fungsi Bidang Pemerintahan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 33);
Dengan mempertimbangkan beban kerja dan rentang kendali tercapainya optimalisasi koordinasi terhadap instansi pemerintahan, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidangnya melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Materi pokok antara lain memuat strategi koordinasi Bidang Pemerintahan; Bidang Pemerintahan; Pengkoordinasian Perangkat di Bidang Pemerintahan; Rapat Koordinasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13 Tahun 2015
KEARSIPAN - PEDOMAN TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang akurat, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan perlu adanya kesatuan bahasa dan keseragaman tata kearsipan, guna terwujudnya satu kesatuan bahasa dan keseragaman tata kearsipan tersebut, diperlukan adanya pedoman tata kearsipan untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 1979, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 28 Tahun 2012, Keppres No. 105 Tahun 2004, Keputusan Mendagri No. 30 Tahun 1979, Keputusan Mendagri No. 100 Tahun 1991, Keputusan Kepala ANRI No. 03 Tahun 2000, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Tata kearsipan; Penyelenggaraan tata kearsipan; Pembinaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
5 halaman: Lampiran 87 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya keterbukaan informasi publik yang mendasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 42);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 9);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN: Hak Dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Hak Dan Kewajiban Badan Publik Daerah Dan Badan Publik Lainnya, INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN OLEH BADAN PUBLIK DAERAH DAN BADAN PUBLIK LAINNYA: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat, Informasi yang Wajib Diumumkan Oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik Lainnya, Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Oleh Partai Politik, Informasi Publik yang Wajib Disediakan Oleh Organisasi Non Pemerintah, INFORMASI YANG DIKECUALIKAN, STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Lainnya, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID pada Badan Publik Daerah, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Pada Badan Publik Lainnya, MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI, KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI PROVINSI: Registrasi Keberatan, Tanggapan Atas Keberatan, Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Provinsi, PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI TINGKAT DESA, LAPORAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Cianjur Tahun 2015 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2015 (1108): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dipandang perlu untuk menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga, dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, maka diperlukan pengaturan Bangunan Gedung sebagai arahan pelaksanaan bangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha; bahwa . dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu disusun pengaturan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi ketentuan umum, azas, maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
119 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2015
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan di desa, maka perlu
dilakukan Penataan Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Penataan Desa, sehingga dapat menjadi pedoman
dalam menyelenggarakan Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tindakan membentuk,
menghapus, menggabung, merubah status, dan
menetapkan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2015 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kejadian bencana tanah longsor di ·
Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung
pada tanggal 25 Januari 2015 pukul 14.00 Wib
mengakibatkan Senderan Sekolah Dasar Negeri 1
Gandurejo Kecamatan Bulu runtuh sehingga harus segera
dibangun kembali;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Lapangan pada
tanggal 17 Februari 2015 dan Nota Dinas Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor: 362/ 11/II/2015 perihal Laporan
Rencana Penggunaan Dana Tidak Terduga (DTI)
Penanganan Darurat Pagar Keliling SD Negeri 1 Gandurejo
Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung Akibat Bencana
Tanah Longsor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Bencana Tanah Longsor Di Desa Gandurejo Kecamatan
Bulu Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 05
Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 05
Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Keadaan Darurat akibat bencana tanah longsor di Desa Gandurejo Kecamatan
Bulu Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat