Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN: Hak Dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Hak Dan Kewajiban Badan Publik Daerah Dan Badan Publik Lainnya, INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN OLEH BADAN PUBLIK DAERAH DAN BADAN PUBLIK LAINNYA: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat, Informasi yang Wajib Diumumkan Oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik Lainnya, Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Oleh Partai Politik, Informasi Publik yang Wajib Disediakan Oleh Organisasi Non Pemerintah, INFORMASI YANG DIKECUALIKAN, STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Lainnya, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID pada Badan Publik Daerah, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Pada Badan Publik Lainnya, MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI, KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI PROVINSI: Registrasi Keberatan, Tanggapan Atas Keberatan, Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Provinsi, PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI TINGKAT DESA, LAPORAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat