Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2015

Penguatan Sinergi Fungsi Bidang Pemerintahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan mempertimbangkan beban kerja dan rentang kendali tercapainya optimalisasi koordinasi terhadap instansi pemerintahan, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidangnya melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Materi pokok antara lain memuat strategi koordinasi Bidang Pemerintahan; Bidang Pemerintahan; Pengkoordinasian Perangkat di Bidang Pemerintahan; Rapat Koordinasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penguatan Sinergi Fungsi Bidang Pemerintahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
24 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
BD No 13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan