reformasi birokrasi - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2015 (1108): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dipandang perlu untuk menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
- Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara tahun 2015-2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
- Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3; lampiran hlm 4 sd 11)
|