Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum PeraturanDaerah Ini dalah:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
21. Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 4 Seri C);
22. Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 10 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
23. Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri A);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
(2) Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. Tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
(4) Penyaluran Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan:
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyaluran Dana Desa Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I.
(6) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menunjukkan paling kurang Dana Desa Tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh persen).
(7) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 disampaikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang melalui Camat.
(8) Rincian Dana Desa yang diterima Desa dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2016.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah mendapat persetujuan bupati.
(2) Persetujuan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDesa.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada Bupati c.q. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang melalui Camat.
(2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I;
b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2016; dan
(3) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli Tahun Anggaran 2016.
(4) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Februari Tahun Anggaran 2017.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2019
apbd - STANDARISASI BIAYA DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan acuan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2019 di Kabupaten Kendal sehingga dapat
berjalan efektif dan efisien, berdayaguna dan
berhasilguna serta dapat selaras dengan kondisi di
Daerah, maka sesuai Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor : 900/3155/SJ tanggal 26 Juni 2015 Hal
Rekomendasi Hasil Kajian Dana Desa dan Alokasi Dana
Desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang
perlu menyusun Standarisasi Biaya dalam Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di
Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Biaya dalam
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang standarisasi biaya termasuk biaya yang tidak diatur atau melebihi standarisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dana Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6 );
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Struktur organisasi, Tugas dan Fungsi;
3. Jenis Desa;
4. Tata Kerja;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa melalui dana yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa yang terdiri dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi, maka perlu diatur mengenai tata cara pengalokasian, penetapan dan penyaluran agar terlaksana ecara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perbup No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Mekanisme Penyaluran; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanga Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju kepada Pemerintah Desa. dengan Peraturan Bupati
UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005
dalam Perbup ini diatur mengenai bantuan yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengaturan Desa, pelru menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 12 Tahun 2015
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
Permendes Nomor 2 Tahun 2016
Permendes Nomor 16 Tahun 2018
Tujuan dan Prinsip
Prioritas Penggunaan dana Desa
-Bidang pembangunan Desa
-Bidang Pemberdayaan masayarakat
-Publikasi
Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pembinaan dan Pengawasan
Pelaporan
Partisipasi Masyarakat
Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
80
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. . bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan adanya pembangunan kawasan perdesaan yang selaras dengan rencana pembangunan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Aset Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jornbang.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
4. Kelembagaan;
5. pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa;
6. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat