Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2019

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dan Prinsip Prioritas Penggunaan dana Desa -Bidang pembangunan Desa -Bidang Pemberdayaan masayarakat -Publikasi Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Pembinaan dan Pengawasan Pelaporan Partisipasi Masyarakat Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan