Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 4. Kelembagaan; 5. pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa; 6. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat