PERWALI Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah Untuk Peserta Didik Yang Putus Sekolah Atau Peserta Didik Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, maka perlu adanya jaminan pendidikan daerah berupa bantuan biaya kepada peserta didik yang putus sekolah atau peserta didik korban kekerasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah ada beberapa ketentuan yang harus disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah atau Peserta Didik Korban Kekerasan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok : Sasaran, besaran dan peruntukan, pengusulan dan penyaluran, mekanisme penerimaan, penutupan dan pemindahbukuan, pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan
Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan
Swasta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta ada ketentuan yang harus disesuaikan, sehingga perlu mengubah Peraturan Walikota dimaksud.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu adanya pedoman peyelenggaraan pendidikan anak usia dini sesuai standar pelayanan minimal bidang pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; SPM PAUD; Program PAUD 1 Tahun Pra SD; Anggaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022
Perwali Kota Bekasi No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, diperlukan pengelolaan penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, dan akuntabel, memperhatikan akses pelayanan pendidikan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan dan kepentingan pembinaan berkelanjutan kepada calon peserta didik yang memiliki bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. Pengelolaan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud tersebut, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat dan penyesuaian tata cara penerimaan peserta didik baru terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 121 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Perpindahan Peserta Didik, Tim Pelaksana Penerima Peserta Didik Baru, Pembiayaan, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
20 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 4/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI
NEGERI SIPIL SELAIN GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
YANG MENEMPUH PENDIDIKAN JENJANG SARJANA DAN MAGISTER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi,
kualifikasi dan pengembangan karier Pegawai Negeri
Sipil selain Guru, Pemerintah Kota Madiun memberikan
bantuan biaya pendidikan untuk Pegawai Negeri Sipil
selain Guru yang menempuh pendidikan jenjang Sarjana
dan Magister
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur
Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Besaran bantuan Program B2P PNS sebagai berikut:
a. jenjang Sarjana sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta
rupiah);
b. jenjang Magister sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta
rupiah).
Program B2P PNS diberikan 1 (satu) kali selama masa studi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Batu Tahun 2022 No 4/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu No 2 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 18 Tahun 2019;
PP No 73 Tahun 1991;
PP No 39 Tahun 1992;
PP No 28 Tahun 1998;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 82 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Agama No 90 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama No 66 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2014;
Perda Kota Batu No 17 Tahun 2011;
Perda Kota Batu No 2 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. bantuan keuangan berupa pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan;
b. bantuan sarana, prasarana, teknologi dan/atau
pelatihan keterampilan;
c. sumber pendanaan;
d. tata cara pelaporan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Pendanaan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Bantuan Fasilitasi Pesantren yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan tanggung jawab penyelenggara pendidikan pesantren sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 65 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2016
86 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 80 tahun 2019 Ten tang Percepatan
Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan
- Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan
Brome - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan, akan dilaksanakan
pengembangan wisata komplek Perjuangan PETA, maka
perlu dilakukan Relokasi Sekolah Menengah Pertama
Negeri 3, Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 yang berada di
wilayah lokasi komplek Perjuangan PETA; b. bahwa dengan adanya relokasi beberapa sekolah
dimaksud pada huruf a, maka perlu merubah
mekanisme zonasi sistem rayon dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru di Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar Negeri, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota
Blitar dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Biitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Serita
Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 5 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021.
Materi Pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah.
Jumlah halaman : 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat