Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Adat Istiadat merupakan warisan budaya yang memiliki peranan besar sebagai landasan kultural dalam mewujudkan masyarakat Kota Lubuklinggau yang penuh peradaban. Kebudayaan dan sistem budaya asli masyarakat Kota Lubuklinggau harus dibina, diarahkan dilindungi dan dilestarikan dalam rangka menunjang pembangunan Kota Lubuklinggau melalui perencanaan, pembinaan, inplementasi dan pengembangan terstruktur, oleh karena itu perlu dibentuk Lembaga Adat sebagai mitra pemerintah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.73 Tahun 2005; Permendagri No.5 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2011; Perwali Lubuklinggau No.32 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pembentukan Lembaga Adat; Pembina Adat; Kedudukan dan Tugas; Susunan Pengurus Lembaga Adat; Keanggotaan; Kewenangan; Pemberhentian; Hubungan dan Tata Kerja; Pembinaan, Pendanaan serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaanya.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Dan Dinas Daerah Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 45 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Dan Dinas Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Dan Dinas Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pempinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 29 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Palembang No. 70 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan,keluhan saran dan masukan atas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan publik secara mudah,cepat dan tepat,perlu di bentuk satu unit layanan pengaduan masyarakat
Dasar hukum : UU No 28 Tahumn 1959;UU nO 28 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 14 Tahun 2008;UU nO 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;PP No 25 Tahun 2009;Perda No 6 Tahun 2008
Materi pokok : Kedududkan ,ruang lingkup dan tugas ULPM , Pengangkatan Perangkat ULPM,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mewujudkan pelayanan di bidang
kesehatan bertujuan pengembangan jangkauan pelayanan
kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, maka keberadaan
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dirasa sangat vital
dan memiliki peran strategis dalam memperkuat derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa guna penyebaran dan pemerataan pelayanan di bidang
kesehatan di wilayah Samarinda Kota, perlu penyesuaian
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota
Samarinda Nomor 18 Tahun 2013, khususnya menambah 1
(satu) UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Walikota ;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 14 Tahun 2013.
Ketentuan Lampiran I Pasal 2 ayat (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota
Samarinda dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah
Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 06) sebagaimana telah
diubah dengan :
a. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 04 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 04),
b. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 14),
c. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 31),
d. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun
2013 Nomor 18).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
ABSTRAK:
a. bahwa RSUD Wangaya Kota Denpasar sebagai rumah sakit BLUD yang
memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai
aset neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dewan Pengawas Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS
Pasal 3 Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3
Pasal 13 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Yang Diatur Dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Sebagaimana Dimaksud Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 12 Tahun 1961; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 TahunP2007; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERWALI No. 24 Tahun 2008
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 16);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang
ABSTRAK:
untuk mengupayakan terwujudnya ketahan pangan
KabupatenjKota sebagai bagian dari ketahan pangan nasional, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang serta menyesuaikan fungsi dan tugas sesuai
· dengan perkembangan kondisi saat ini
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat perubahan pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang yaitu pada Lampiaran I dan II, di ubah dan di tambah dengan ketentuan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010
3 hlm dan 3 hlm lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2014/NO. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a.Berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
bahwa pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD seabgai dasar pelaksanaan,untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota.Cilegon No 5 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No 13 Tahun 2013; Perwal No 39 Tahun 2013.
terdapat dalam pasal I dan pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat