DEWAN-PENGAWAS-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-WANGAYA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, LD.2014/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
ABSTRAK: |
- a. bahwa RSUD Wangaya Kota Denpasar sebagai rumah sakit BLUD yang
memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai
aset neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dewan Pengawas Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS
Pasal 3 Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3
Pasal 13 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
- 6 Halaman
|