Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pembentukan Lembaga Adat; Pembina Adat; Kedudukan dan Tugas; Susunan Pengurus Lembaga Adat; Keanggotaan; Kewenangan; Pemberhentian; Hubungan dan Tata Kerja; Pembinaan, Pendanaan serta Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat