Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai Hak Asasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagai generasi penerus masa depan Bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Gianyar masih bersifat sektoral dan berorientasi pada kasus, dan dalam penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah, Masyarakat dan keluarga;
c. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang melindungi anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran dalam situasi kehidupan anak, diperlukan regulasi dan landasan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik bagi Pemerintah Daerah beserta aparaturnya, maupun masyarakat dan keluarga untuk menjamin kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat ( 6 ) Unclang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1997;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000;
Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahurn 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008;
Pelaturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK;
5. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
6. KABUPATEN LAYAK ANAK;
7. PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
8. PEMBIAYAAN;
9. KETENTUAN PIDANA;
10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan Uruan Wajib Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak meliputi: pencegahan, pengurangan resiko, penanganan dan sistem data perlindungan anak. Pengembangan partisipasi anak dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan untuk meningkatkan kecapakan hidup melalui: Penyediaan kesempatan bagi anak untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan; Mendorong keterlibatan penyelenggara pendidikan, penyelenggara perlindungan anak, dan lembaga masyarakat dalam pengembangan kemampuan partisipasi anak; dan
Memfasilitasi pengembangan kemampuan anak dalam berpartisipasi melalui organisasi anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, maka perlu adanya peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pengawasan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Korodinasi dan Kerjasama; Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender; Penghargaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia hakikatnya merupakan upaya memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian, kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1998, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2004, Permendagri No.60 Tahun 2008, Permensos No.19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kepesertaan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggungjawab; Penyelenggaraan; Kelembagaan dan Koordinasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman, 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013 dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013;
1. Program Pengentasan Kemiskinan
2. Penghargaan
3. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1/ TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga Haknya belum terpenuhi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perlindungan dan pemenuhan Hak terhadap jenis-jenis disabilitas sebagai berikut:
1. disabilitas fisik;
2. disabilitas mental;
3. disabilitas intelektual/sensorik; dan
4. disabilitas ganda/multi.
b. perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang:
1. pendidikan;
2. ketenagakerjaan;
3. kesehatan;
4. sosial;
5. seni dan budaya;
6. olahraga;
7. sipil-politik;
8. hukum;
9. ekonomi
10. penanggulangan bencana;
11. tempat tinggal; dan
12. aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA
KERJA;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
SANKSI;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Banyumas
adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan yang
lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan ruang lingkup, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarustamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.69, TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk bertahan hidup dan menjalani kehidupannya tanpa dihalangi oleh kondisi disabilitas; bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas perlu diselenggarakan upaya pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas Penyandang Disabilitas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepedulian atas kesamaan hak dan kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan Penyandang Disabilitas bermakna adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk mendukung pemenuhan hak-hak yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas perlu diselenggarakan upaya pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Kenyataan saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat Penyandang Disabilitas belum didukung dengan peraturan perundang-undangan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
16 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan generasi yang berkualitas dan memiliki mental dan spritual yang berlandaskan norma-norma kebaikan yang hidup di masyarakat serta dapat mengisi pembangunan dimasa depan, anak perlu mendapatkan perlindungan untuk dapat tumbuh dan berkembang sebagai tunas harapan;bahwa berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah. Kabupaten/Kota, kesejahteraan dan perlindungan anak wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2000;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Anak dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Ruang Lingkup Perlindungan Anak;Tanggung Jawab;Pemerintah, Pengembangan Potensi, Pemberdayaan dan Pengawasan Terhadap Anak;Anak yang menderita Penyakit Tidak Umum;anak Penyandang disabilitas;Anak Korban Kekerasan;Akta Kelahiran Anak;Kota Layak Anak;Forum Partisipasi Anak dan Even Organisasi;Pengawasan;Penganggaran;Sanksi administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat